“Namun pengaduan maupun gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota, ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan. Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegas Lekransy.
*Pengangkatan Direktur Definitif Kewenangan KPM*
Terkait hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menegaskan hasil seleksi merupakan bagian penting dari proses, namun penetapan akhir tetap menjadi kewenangan Wali Kota selaku KPM.
Kewenangan tersebut dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik.
“Keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada nilai seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku, prinsip tata kelola yang baik, serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih,” jelasnya.
Pemkot Ambon menegaskan penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan seiring. Setiap kebijakan penataan BUMD harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan atau kelompok.







