TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kawal Keadilan Arianto Tawakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tual, Kamis (16/4/2026), menuntut penjelasan terkait pemindahan lokasi sidang kasus Bripda Masias Siahaya (MS), terdakwa dalam kasus kematian pelajar MTs Maluku Tenggara, AT (14).
Aksi tersebut dipicu oleh keputusan pemindahan sidang perkara mantan anggota Brimob itu dari wilayah Tual ke Pengadilan Negeri Ambon, yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.
Massa tiba di depan gerbang Mapolres Tual sekitar pukul 11.22 WIT dan langsung menyampaikan tuntutan mereka.
Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga di area markas selama aksi berlangsung.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan ketidakterbukaan aparat kepolisian bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mengambil keputusan pemindahan sidang.
Mereka menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan pihak keluarga korban.
Koordinator aksi, Domi Koljaan menegaskan, kasus kematian AT merupakan peristiwa besar yang telah mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.
“Kematian AT begitu tragis dalam sejarah berdirinya Polres Tual, sehingga direspon langsung Kapolri dan Kemendagri juga DPR RI dan mendapat atensi yang luar biasa,” ujar Domi dalam orasinya.
Ia mengatakan, sejak awal proses hukum berjalan, keluarga korban memilih kooperatif dan menaruh kepercayaan kepada pihak kepolisian.
Namun, keputusan pemindahan sidang tanpa penjelasan kepada keluarga dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban.
“Berulang kali keluarga dikecewakan namun apakah mereka pernah berbicara di media atau membuat kondisi Kamtibmas tidak stabil, keluarga menaruh kepercayaan penuh terhadap pihak kepolisian,” katanya.
Massa mendesak aparat kepolisian untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pemindahan sidang, khususnya terkait pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Untuk itu, kami mendesak pihak Kepolisian agar dapat bertanggung jawab dan menjelaskan terkait Kamtibmas yang tercantum dalam surat pemindahan tersebut di hadapan keluarga,” pintanya.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro akhirnya menemui massa setelah aksi berlangsung sekitar tiga jam.
Dalam pertemuan itu, ia meminta masyarakat menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
“Saya meminta tolong agar Kamtibmas di Kota Tual dijaga dengan baik, agar tidak ada pemindahan sidang ke PN Ambon,” ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan Kapolres, massa membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan aksi di depan Kantor Wali Kota Tual.







