“Kami meminta Bidpropam Polda Maluku memeriksa Kasat Reskrim Iptu Zaenal dan Kanit IV PPA Aiptu Renelda Toffy terkait dugaan pengabaian bukti visum dan prosedur penyidikan. Kami juga meminta kepolisian mengkaji kembali status JO demi kepastian hukum dan perlindungan korban,” paparnya.
Selain proses hukum, warga meminta perhatian lebih besar terhadap kondisi korban.
Mereka mendesak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
Warga mengusulkan agar korban mendapatkan tempat perlindungan yang aman serta asesmen psikologis secara independen, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami meminta pihak kepolisian agar lebih humanis dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual. Psikologi anak harus diutamakan,” pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jendelamaluku.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polres Warga Desak Kapolda Evaluasi Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Malra terkait tudingan warga, perkembangan penanganan perkara, serta status hukum terduga pelaku.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Jendelamaluku.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.(*)







