Lahir di Yogyakarta, ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Maluku Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 128.193.
Mirati Dewaningsih adalah pengusul dari peraturan mengenai adanya regulasi khusus bagi daerah dengan potensi Sumber Daya Alam berbasis laut di dalam Rancangan Undang-Undang Perlakuan Khusus Propinsi Kepulauan dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.
Sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan (sebelumnya duduk pada Komisi VI yang membidangi BUMN), ia mengakui adanya potensi yang menjanjikan dari perikanan di Maluku.
Namun pada saat yang bersamaan, Mirati merasa bahwa keberpihakan pemerintah terhadap sektor perikanan masih minim, khususnya dalam program pemberdayaan masyarakat perikanan.
Maka dari itu Ia sangat berharap bahwa pemerintah Maluku dapat merancang program yang mendukung potensi masyarakat nelayan, terutama dengan memaksimalkan kewenangan dan kapasitas otonomi daerah.