AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) menyampaikan 6 poin desakan kemanusiaan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pascabentrokan yang melibatkan warga Desa Patahuwe dan Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel.
Koordinator GBPM, Lusi Peilouw, menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyikapi situasi darurat pascaconflik.
“Tidak ada warga yang boleh kehilangan hak atas rasa aman, kehidupan yang layak, pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan karena berada dalam situasi darurat,” ucap Lusi dalam siaran resminya.
Berikut adalah 6 poin desakan utama yang disampaikan GBPM untuk penanganan konflik Taniwel:
- Jaminan Keselamatan Tanpa Diskriminasi: Pemerintah diminta menjamin pelindungan penuh bagi seluruh warga terdampak di Patahuwe maupun Lisabata, serta mencegah aksi balasan, intimidasi, dan provokasi susulan.
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Hunian Layak: Memastikan ketersediaan pangan, air bersih, sanitasi, pakaian, hingga layanan kesehatan khusus kelompok rentan secara adil di tempat pengungsian atau hunian sementara.
- Perlindungan Khusus Kelompok Rentan: Memberikan pengawalan ekstra bagi perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas, termasuk pencegahan kekerasan berbasis gender dan penyediaan pendampingan psikososial.
- Kepastian Keberlanjutan Pendidikan: Meminta pemerintah mendata seluruh siswa dan mahasiswa asal daerah terdampak yang sedang menempuh studi di Kota Ambon maupun kawasan lain agar hak pendidikannya tidak terputus.
- Mekanisme Rekonsiliasi Adil dan Transparan: Membangun proses pemulihan sosial dan pendataan korban secara akuntabel, serta menyediakan kanal pengaduan yang aman tanpa memperlebar sekat antarwilayah.
- Rekonstruksi Menyeluruh dan Partisipatif: Mempercepat pembangunan kembali rumah warga dan fasilitas umum yang rusak dengan melibatkan elemen masyarakat lokal, khususnya perempuan, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda.
Latar Belakang Insiden
Desakan ini merespons bentrokan antarwarga Desa Patahuwe dan Lisabata pada Jumat (11/9/2026).
Pertikaian yang dipicu kesalahpahaman pascainsiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut menyebabkan 27 rumah warga dan satu unit sepeda motor terbakar, serta mengakibatkan empat orang terluka akibat tembakan senapan angin.
GBPM berharap 6 poin desakan ini dapat segera dieksekusi oleh pemerintah daerah agar proses pemulihan tidak makin memberatkan masyarakat terdampak di kedua desa.(*)







