NAMLEA, JENDELAMALUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Buru mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Waeapo dari ancaman aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, imbauan, serta penertiban di kawasan Waramsihat, Dusun Ukalahin, Desa Persiapan Modan Mohe, Kecamatan Lolongguba, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dengan melibatkan 116 personel gabungan dari Polres Buru, Brimobda Maluku, Kodim 1506 Namlea, dan Subden Pom Namlea.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Polres Buru.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya profesionalisme personel dalam menjalankan tugas, sekaligus memastikan kesiapan kendaraan, logistik, dan perlengkapan lapangan.
Setelah apel, personel bergerak menuju area Kantor BWS Bendungan Waeapo untuk konsolidasi awal.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa pendekatan awal yang dilakukan adalah langkah preemtif, dengan mengedepankan imbauan persuasif kepada para penambang.
Setibanya di lokasi PETI Waramsihat, Kapolres menyampaikan secara langsung bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut berada di area sungai yang menjadi bagian penting dari pembangunan Bendungan Waeapo, sehingga perlu segera ditertibkan demi keselamatan bersama.
“Kami hadir bukan untuk menakuti tetapi kami hadir untuk menertibkan bapak/ibu yang ada di lokasi ini demi keselamatan bersama. Lokasi ini harus segera dikosongkan. Kami berikan waktu untuk mengemasi barang-barang dan peralatan, kemudian meninggalkan lokasi ini dengan tertib dan aman,” ujar AKBP Sulastri.
Para penambang diminta segera menghentikan penggunaan alat seperti jet, tembak larut, dan dompeng, serta mengosongkan area secara tertib.
Pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam proses penertiban, namun dilakukan secara tegas untuk menjaga kawasan strategis tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembangunan Bendungan Waeapo sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI, termasuk pencemaran sumber air oleh bahan kimia berbahaya.
Selain melindungi aset strategis nasional, penertiban tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi konflik sosial dan gangguan keamanan akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.







