AmbonMaluku

Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Bertambah Dua Tahun, Pemkot Ambon Jelaskan Dasar Hukumnya

×

Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Bertambah Dua Tahun, Pemkot Ambon Jelaskan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
22/5/2026 - JMP
AMBON: JMP Ambon (JendelaMaluku.com)

“Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan,” tutup Florensia.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM
Baja Juga :  Benhur Watubun Geram! Tak Ada Satupun Anggota Fraksi Gerindra yang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Maluku