LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memperkuat upaya pengawasan dan pembinaan pangan lokal guna meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi lintas sektor dalam Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.
Komitmen itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Rasyid, saat memimpin Rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (9/7/2026) lalu.
Rasyid mengatakan, penguatan keamanan pangan tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan daya saing pangan lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Menurutnya, tim koordinasi memiliki peran penting dalam menyusun pedoman pengawasan, memperkuat program Kabupaten Pangan Aman, mempercepat proses perizinan edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta memberikan pembinaan agar produk pangan lokal memenuhi standar keamanan nasional.
“Keamanan pangan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, seluruh OPD harus memperkuat komitmen, koordinasi, dan langkah nyata agar masyarakat memperoleh jaminan terhadap produk pangan maupun obat yang aman dikonsumsi,” sebutnya.
Ia menegaskan, pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Pemerintah daerah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pelaku usaha, serta masyarakat perlu membangun kolaborasi agar tercipta ekosistem pangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, program tersebut juga diharapkan mampu membantu UMKM meningkatkan mutu produk, memperoleh legalitas usaha, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal.
Rasyid menjelaskan, penguatan keamanan pangan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Sementara itu, hasil evaluasi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon per 3 Juli 2026 menunjukkan capaian keamanan pangan Kabupaten Maluku Tenggara meningkat dari 18,9 persen menjadi 57,32 persen.
Capaian tersebut mencerminkan semakin baiknya tata kelola pengawasan pangan melalui koordinasi lintas sektor, pemenuhan indikator penilaian, dan peningkatan kualitas pelaporan.







