Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan BBM bersubsidi yang menjadi amanah pemerintah dapat disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
Selain pengawasan internal, Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut menyampaikan informasi apabila menemukan pelayanan maupun proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri, Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” tutup Ispiani.(*)







