Nasional

Kabar Gembira! THR Guru PAI Honorer Segera Cair, Rp 1,5 Juta per Orang

×

Kabar Gembira! THR Guru PAI Honorer Segera Cair, Rp 1,5 Juta per Orang

Sebarkan artikel ini

Tunjangan Hari Raya

6/4/2024 - THR
Kemenag sediakan THR bagi para guru PAI honorer

JENDELAMALUKU.COM – Kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jelang lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) bakal cairkan tunjangan insentif atau Tunjangan Hari Raya (THR) khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer.

Total ada 22.000 guru PAI honorer (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI honorer adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima THR.

Kemenag Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Umrah Murah

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap Yaqud dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Sabtu (6/4/2024).

“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.

Menurutnya, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.

Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Pria yang kerap disapa Gus Men ini berharap, penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.

“Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” ucap Gus Men.

Kementerian Pertahanan Sebut Pengadaan 2 Kapal Selam tuk Perkuat TNI AL Jaga Perairan NKRI

“Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” sambungnya.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap.

Pertama, disalurkan pada Januari sampai dengan Juni 2024.

Kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu, panggilan akrabnya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM