JENDELAMALUKU.COM – Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji melaksanakan wukuf di Arafah.
Kaum muslimin yang tidak berkesempatan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan memiliki kelapangan rezeki sangat dianjurkan melaksanakan kurban yang merupakan bagian dari syariat dan syiar Islam.
Penyembelihan hewan kurban telah ditentukan waktunya di hari Idul Adha dan tiga hari berturut-turut selama Hari Tasyri’ yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Setiap ibadah dengan harta, seperti zakat, infak sedekah, wakaf, dan kurban membawa pesan moral bahwa harta kekayaan adalah amanah Allah yang harus memberi manfaat kepada sesama sesuai ketentuan-Nya.
Kurban bukan hanya soal penyembelihan hewan dan pendistribusian dagingnya, tapi bagaimana menjaga “hablum minallah wa hablum minannaas,” hubungan vertikal manusia dengan Tuhan dan hubungan horizontal manusia dengan sesamanya dalam segala situasi.
Kurban melambangkan ketaatan kepada Allah dan kasih sayang di antara umat manusia.
Kurban adalah bagian dari syariat Ilahi yang harus dilaksanakan menurut ketentuannya tanpa perubahan sampai akhir zaman.
Penyembelihan hewan kurban tidak bisa diganti atau dikonversi dalam bentuk lain.
Hukum asal setiap ibadat ialah mengikuti nabi (al-asl fi al-ibadah al-ittiba).
Dari segi finansial, biaya kurban tidak sebesar biaya berangkat haji, tetapi dari segi substansinya kurban memiliki makna yang tak terpisahkan dari ketakwaan. Dalam kalam suci ayat Al-Quran, Allah Swt berfirman, terjemahannya: “Bukanlah dagingnya dan bukan pula darahnya yang sampai kepada Allah, melainkan yang sampai kepada-Nya hanya ketakwaan kamu. Demikianlah Ia mempermudahkannya kepadamu supaya kamu mengagungkan Allah karena bimbingan-Nya kepadamu. Dan sampaikanlah berita baik kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-Hajj [22]: 37)
Dalam bingkai keimanan dan kemanusiaan kurban mendekatkan kehangatan silaturahmi sesama manusia.
Pendistribusian daging kurban mempererat relasi kemanusiaan.
Kurban berdampak pada perbaikan gizi masyarakat. M. Yunan Nasution dalam Bunga Rampai Ajaran Islam (1975) menjelaskan, daging kurban boleh dibagikan kepada orang-orang yang bukan pemeluk Islam (non-muslim), suatu pertanda keluasan paham toleransi dan keluwesan (flexibility) ajaran-ajaran Islam.
Kurban memiliki sejarah semenjak zaman Nabi Ibrahim alaihi salam bahkan dari zaman Nabi Adam alaihi salam.
Nenek moyang manusia Nabi Adam menyuruh dua putranya Qabil dan Habil melaksanakan kurban yang sangat dramatik itu.