TualUtama

Dema PTKIN Wilayah Timur Kecam Aksi Brimob Aniaya Siswa di Tual, Sebut Tak Profesional

×

Dema PTKIN Wilayah Timur Kecam Aksi Brimob Aniaya Siswa di Tual, Sebut Tak Profesional

Sebarkan artikel ini

Tual

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Wilayah Timur, mengecam tindakan anarkistis oleh oknum Brimob Polda Maluku berinisial MS di Kota Tual, Provinsi Maluku.

Diketahui, MS anggota Brimob Polda Maluku Batalyon C menganiaya siswa MTs Negeri Maluku Tenggara bernama Aprianto Tawakal hingga tewas di jalan dekat RSUD Maren.

Abdul Latif Raharusun Koordinator DEMA PTKIN Wilayah Timur mengatakan, kejadian ini menambah daftar hitam institusi Polri, yang lakukan represif terhadap rakyat sipil.

“Kejadian ini menjadi pukulan keras bagi kita, sebab nyawa orang yang tak bersalah hilang di tangan prajurit Brimob,” ujar Abdul Latif kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

Baja Juga :  Rumra Pastikan Gerakan Pangan Murah Tepat Sasaran, Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Menurutnya, tindakan oknum MS sudah tidak mencerminkan profesionalitas, dan menjaga lebih ke mencederai marwah lembaga, serta bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

“Masalah ini kami dari DEMA PTKIN Wilayah Timur tak kompromi, sebab anggota Brimob itu sudah bertindak biadab terhadap warga sipil yang tidak bersalah di Tual,” katanya.

“Ini bukan kejahatan pidana biasa, tapi juga penghianatan terhadap amanat konstitusi.”

“Kita tahu negara hukum seperti Indonesia ini sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), namun anggota Brimob itu malah begitu gampang bunuh orang,” tegasnya.

Tak hanya itu, Abdul Latif juga menegaskan bahwa tindakan biadab yang diambil oknum Brimob tersebut mencerminkan kegagalan pemimpin dalam membina MS di kompinya.

Baja Juga :  Gerak Jalan Indah Warnai Kota Tual, Antusiasme Warga Membanjiri Jalanan

“Saya pikir selain sanksi terhadap oknum MS, Kapolda Maluku juga harus segera mencopot pimpinan Brimob Batalyon C, sebab dia gagal membina anak buahnya di Tual,” jelasnya.

Pihaknya berharap, proses ini bisa diproses secara hukum dan setiap tahapan wajib terbuka, sehingga semua orang bisa tahu.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM