Utama

Didampingi Pengacara Polda, Keluarga Ragu Masias Siahaya Dipecat

×

Didampingi Pengacara Polda, Keluarga Ragu Masias Siahaya Dipecat

Sebarkan artikel ini

Polda

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Aksi demontrasi Aliansi Kawal Keadilan Arianto Tawakal, Korban meninggal akibat kekerasan eks Brimob maut Masias Siahaya pada, Kamis (19/2/2026), kembali digelar. Selasa (28/4/2026).

Aksi ini merupakan aksi serentak, guna merespon sidang kedua yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Ambon.

Puluhan massa yang tergabung daru OKP Cipayung, Organisasi taktis dan keluarga korban, bahu-membahu menopang pergerakan, guna meminta perpindahan lokasi sidang dikembalikan ke Pengadilan Negeri Tual.

Massa memilih Mapolres Tual sebagai titik kedua setelah berorasi di Jalan Poros Werhir.

Terpantau Wakapolres Malra bersama belasan aparat yang paling depan merespon tuntutan, namun massa bersikeras menuntut kehadiran Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro guna mempertanyakan beberapa poin, termasuk keraguan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baja Juga :  Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob ke Ambon Picu Kontroversi, Keluarga Korban Soroti Minimnya Transparansi

“Kami menduga bahwa Masias Siahaya tidak PTDH, dirinya didampingi 13 pengacara, ada juga dari Polda Maluku dan itu berdasarkan perintah Kapolda Maluku,” ujar Paman korban Rizal Tawakal.

Menurut dia, keluarga merasa janggal dengan kehadiran pengacara dari Polda Maluku, jangan-jangan PTDH hanya formalitas.

“Jangan-jangan ada orang besar yang ada di balik kasus ini, sehingga intimidasi perpindahan lokasi sidang harus di PN Ambon, bebas dari monitor keluarga, kami ragu PTDH,” cetusnya.

Rizal lantas menyebutkan, kehadiran 13 pengacara membebani psikolgi Kakak korban yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.

“Anak kami terbeban secara psikologi, masih di bawah umur harus berhadapan dengan belasan pengacara, keluarga tidak dibantu oleh Dinas Perlindungan anak, kami murni dibantu Lembaga Perlindungan Saksi dari Jakarta, karena yang dilawan institusi Polri,” bebernya.

Baja Juga :  Gempa Terkini Magnitudo 4,9 yang Getarkan Sebagian Wilayah Maluku, Dirasakan Cukup Kuat

Menanggapi pertanyaan massa aksi, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, kewenangan mengenai penjelasan masih aktif atau tidak ada di
Bidpropam Polda Maluku.

“Mengenai MS masih aktif atau tidak itu bukan kewenangan kami untuk menjawab, kami hanya melakukan proses penyidikan kalau keaktifan ada di Bidpropam Polda Maluku,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM