JENDELAMALUKU.COM — Rencana lokasi proyek strategis nasional (PSN) pengembangan pelabuhan Ambon terpadu di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat perlu dikaji.
Wakil Direktur Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PBH DPP IMM), Muttaqien Heluth, mempertanyakan mengapa bukan Kota Bula di Seram Bagian Timur yang justru lebih layak?
Menurutnya, Kota Bula memiliki letak geografis strategis, infrastruktur pendukung, serta aksesibilitas yang memadai.
“Pertanyaan yang lebih tajam patut diajukan: Jika ini Proyek Strategis Nasional, mengapa dibangun di atas tanah milik swasta? Lebih gawat lagi, tanah tersebut merupakan bekas lahan industri milik perusahaan swasta yang saat ini terafiliasi milik TW—salah satu tokoh utama dalam jaringan oligarki yang dikenal sebagai “9 Naga”. Apakah pimimpin daerah di Maluku begitu tega hingga proyek sebesar ini justru di bangun untuk kepentingan perusahaan swasta?,” ucap dia.
Ia pun mempertanyakan apakah dengan pembangunan MIP di waisarisa dapat meminimalisir tinggkat pengangguran di SBB atau justru sebaliknya.
“Takutnya MIP hanya dikelola oleh para pekerja luar daerah sebab dengan penempatan di waisarisa yang diduga dibangun dilahan milik swasta milik TM. Maka hal tersebut perlu kami tanyakan,” katanya.
Untuk itu, ia meminta Presiden Probowo mengkaji ulang secara menyeluruh sehingga diharapkan PSN ini akan memberikan multi efek bagi pembangunan di Maluku.
Ia mengingatkan, proyek ini harus disiapkan dengan matang agar tidak mengulangi kegagalan Ambon New Port (ANP) sebelumnya.
Diketahui, pengembangan pelabuhan Ambon terpadu ini sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Pelaksananya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan.
Kajian menyeluruh perlu segera dilakukan sehingga diharapkan PSN ini akan memberikan multi efek bagi pembangunan di Maluku. Selain itu Kolaborasi pempus dan pemda sangat diperlukan dalam penyusunan masterplannya agar dapat mengakomodir semua kepentingan didalamnya. (*)