AmbonBerita

Bongkar Jaringan Narkoba di Ambon: Tiga Pelaku Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

×

Bongkar Jaringan Narkoba di Ambon: Tiga Pelaku Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

Berantas Narkoba

20/6/2025 - Narkoba
NARKOBA: Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menorehkan prestasi dengan membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Ambon.(Courtesy - Polda Maluku)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menorehkan prestasi dengan membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Ambon.

Dalam operasi yang dilakukan di lokasi dan waktu berbeda, tiga orang berhasil diamankan, masing-masing dua perempuan dan satu pria.

Mereka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Yang pertama diamankan adalah seorang ibu rumah tangga berinisial A.O (51), pada Selasa malam, 17 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, sekitar pukul 21.00 WIT.

Dari tangan A.O, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik teh warna kuning.

“Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dikutip dari keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).

Namun, temuan awal ini hanya permukaan dari sesuatu yang lebih besar. Dalam penggeledahan lanjutan di rumah A.O, aparat menemukan 11 paket sabu lainnya.

Sepuluh di antaranya tersembunyi dalam kotak parfum merah, sementara sisanya dibungkus plastik bening dan sedotan, lalu diselipkan di saku celana panjang putih.

Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital dan puluhan plastik klip kosong, indikasi kuat aktivitas pengemasan narkoba.

“Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik klem bening yang terdapat di dalam plastik bening ukuran besar,” jelasnya.

Beberapa jam setelahnya, Rabu dini hari (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIT, tim kembali bergerak cepat dan menangkap seorang perempuan lain berinisial W\.A.S alias Iren (35). Penangkapan dilakukan di kamar kosnya yang berlokasi di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Dari tempat ini, polisi mengamankan satu paket sabu dalam tas jinjing hitam.

Sore harinya, giliran pria berinisial Z.I.M (24) yang diamankan.

Dalam penggeledahan, ditemukan 16 paket ganja yang disembunyikan dalam kertas nasi cokelat dan disisipkan di bagian dalam celana sebelah kiri.

Penemuan ini menambah dimensi baru dalam kasus yang kini ditangani Polda Maluku.

“Untuk ketiga tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut,” ujar Kombes Pol. Areis Aminnulla.

Kini, A.O dan W\.A.S harus berhadapan dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Z.I.M dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dari undang-undang yang sama.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM