LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara (Malra), telah melakukan identifikasi penemuan mayat di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Provinsi Maluku. Minggu (4/1/2026).
Mayat tersebut berjenis kelamin perempuan atas nama Nuraini Nurdin (43), warga Ohoi Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Dari hasil identifikasi polisi di temat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan unsur penganiayaan dan bekas luka di tubuh jenazah.
“Polsek Kei Besar Selatan-Polres Malra bersama tenaga kesehatan telah melaksanakan identifikasi jenazah pada siang tadi,” ungkapnya.
Menurut keterangan suami korban Aki Tamher, Nuraini Nurdin terakhir bersama dirinya dan ketiga anaknya berada di rumah yang beralamat di Ohoi /Desa Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual sekitar pukul 02.00 WiT tanggal (1/1 2026). Saat terbangun, saksi tidak lagi menemukan korban di rumah.
“Saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah dan kawasan pantai hingga pagi hari, namun korban tidak ditemukan. Upaya pencarian dilanjutkan dengan mendatangi keluarga korban di kawasan Jalan Pattimura, Kota Tual, serta melibatkan pihak keluarga lainnya, namun hasilnya tetap nihil. Keluarga juga menyampaikan bahwa almarhumah sebelumnya diketahui sempat mengalami depresi,” ujarnya.
Pada Minggu (4/1/2026), setelah menerima informasi adanya penemuan mayat di Ohoi Nerong, pihak keluarga mendatangi lokasi dan melihat hasil identifikasi berupa pakaian, cincin, serta tasbih yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Barang-barang tersebut identik dengan yang dikenakan almarhumah sebelum dilaporkan hilang, sehingga keluarga meyakini jenazah tersebut adalah Nuraini Nurdin
” Jenazah almarhumah selanjutnya dimakamkan secara Islam di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, atas permintaan keluarga, mengingat kondisi jenazah yang telah mengalami pembengkakan,” kata dia.
Orang tua korban, Fatimah Lata (60), paman korban Amir Lata (56), serta suami korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Maluku Tenggara, atas upaya identifikasi dan pemberitahuan kepada keluarga sebelum prosesi pemakaman.
“Keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian almarhumah,” pungkasnya.







