AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menambah jumlah ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum pada tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6937 tertanggal 15 Desember 2025 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan bahwa penambahan ruas parkir dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di sejumlah titik yang selama ini rawan penyimpangan.
Dari sebelumnya 27 ruas parkir resmi, kini jumlahnya bertambah menjadi 30 ruas.
“Penambahan ini dilakukan setelah evaluasi, terutama pada beberapa titik yang selama ini ditemukan praktik pungutan liar dan keberadaan juru parkir liar. Kita masukkan secara resmi agar pengelolaannya sesuai aturan dan tidak ada pungli lagi,” jelasnya dikutip dari laman resmi Pemkot Ambon.
Ia menuturkan, pemberlakuan kebijakan tersebut efektif mulai 1 Februari 2026.
Dishub juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kapolresta Ambon, Dandim, serta Kasat Lantas Polresta Ambon.
“Secara prinsip hampir sama dengan sebelumnya, hanya ada penambahan tiga ruas parkir. Namun ada juga satu ruas yang sebelumnya ditutup karena setelah dievaluasi tidak memiliki potensi,” ujarnya.
Salah satu ruas parkir yang ditutup berada di depan RSU. Sementara itu, penambahan ruas parkir baru dilakukan di beberapa titik strategis, di antaranya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menjorok ke dalam hingga kawasan Go-Steak.
Untuk lokasi parkir di depan MCM, Dishub menegaskan tetap tidak diperbolehkan.
Penataan akan dilakukan jika masih ditemukan kendaraan yang parkir di area tersebut.
Sebaliknya, ruas di seberang jalan MCM arah ke pusat kota kini ditetapkan sebagai ruas parkir resmi karena dinilai memiliki potensi.
“Kita masukkan ke dalam ruas resmi supaya retribusi parkir masyarakat lebih terarah dan masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Selain kawasan pusat kota, Dishub Ambonjuga melakukan penataan parkir di wilayah Dian Pertiwi Poka serta di kawasan Laha, tepatnya di ujung jalan sebelum Bandara pada sisi kanan jalan.
“Penataan ini kita lakukan dengan sasaran utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.







