Nasional

Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan

×

Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
11/3/2026 - Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (6/3/2026). (Courtesy - Komdigi RI)

JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah mulai menyiapkan langkah implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak, sekaligus mengatur tahapan implementasi kebijakan di ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan, pemerintah telah menetapkan sejumlah langkah awal untuk memastikan kebijakan ini dapat dijalankan oleh penyelenggara platform digital.

“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi Komdigi RI.

Baja Juga :  Sidang Isbat Idul Adha 1445 H Digelar 7 Juni, Diawali Pemantauan Hilal di 114 Titik

Menurut Meutya, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat beraktivitas di internet.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahap implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang dikategorikan berisiko tinggi.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Baja Juga :  Diabetes Tak Lagi Identik dengan Lansia, Kini Mengancam Generasi Muda

Meutya juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari platform digital, orang tua, maupun pengguna.

Namun demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi generasi muda, seiring dengan terus berlangsungnya transformasi digital.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM