BeritaNasional

Cegah Perkawinan Anak Sejak Bangku Sekolah, Kemenag Perkuat Edukasi dan Peran KUA

×

Cegah Perkawinan Anak Sejak Bangku Sekolah, Kemenag Perkuat Edukasi dan Peran KUA

Sebarkan artikel ini

Cegah Perkawinan Anak

28/8/2026 - Perkawainan Anak
ILUSTRASI: Cegah Perkawinan Anak. (Generated by Gemini AI)

JENDELAMALUKU.COM –  Pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan ketika remaja sudah memasuki usia menikah.

Kementerian Agama (Kemenag) mendorong langkah pencegahan dilakukan jauh lebih awal melalui edukasi, pembentukan karakter, hingga pendampingan remaja di lingkungan sekolah.

Strategi tersebut dijalankan melalui penguatan peran Kantor Urusan Agama (KUA), layanan bimbingan calon pengantin, serta program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan pencegahan perkawinan anak harus dimulai sejak remaja belum memasuki usia pernikahan.

Menurutnya, edukasi sejak dini penting agar remaja memiliki pemahaman mengenai kehidupan berkeluarga sekaligus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk masa depannya.

“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan,” sebut Zayadi dikutip dari laman resmi Kemenang, Jumat (28/8/2026)

Baja Juga :  Pasokan Listrik Andal PLN Sukseskan Pelaksanaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku

KUA Tak Sekadar Mencatat Pernikahan

Dalam upaya mencegah perkawinan anak, KUA memiliki posisi strategis karena menjadi pintu awal dalam proses pencatatan dan pemeriksaan perkawinan.

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, KUA memastikan calon pengantin memenuhi persyaratan usia maupun administrasi sebelum pernikahan dilangsungkan.

Namun, peran KUA tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.

Calon pengantin juga mendapatkan pembekalan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Materinya mencakup kesiapan memasuki kehidupan perkawinan, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga hingga berbagai dinamika yang dapat muncul dalam rumah tangga.

Pada tahap pemeriksaan, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) juga memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian data serta ada atau tidaknya halangan perkawinan.

Baja Juga :  Korban Bentrok Danar Mengungsi, Dinsos Maluku Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

Dengan mekanisme tersebut, KUA tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi ruang edukasi agar pasangan yang akan menikah benar-benar memahami tanggung jawab kehidupan berkeluarga.

Penguatan fungsi tersebut sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang menempatkan KUA sebagai unit pelaksana teknis layanan Bimas Islam di tingkat kecamatan.

Cakupan layanan KUA kini tidak terbatas pada pencatatan pernikahan. Di dalamnya terdapat bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, Bimwin, pembinaan keluarga sakinah hingga konsultasi keluarga.

Remaja Dibekali Agar Mampu Menentukan Masa Depan

Salah satu strategi Kemenag untuk memperkuat pencegahan dari hulu adalah melalui program BRUS.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM