TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Warga Kota Tual mengeluhkan mahalnya tarif parkir yang dinilai memberatkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Tual menegaskan bahwa besaran tarif yang diberlakukan saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Tarif retribusi parkir di Kota Tual, Provinsi Maluku, kini telah diatur secara rinci melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Kita jalankan sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini Perda nomor 1 tahun 2024. Jadi jika keluhan kami tampung untuk bahan evaluasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual Djamaludin Rahareng, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsap Senin (20/4/2026).
Rahareng merincikan, tarif parkir telah diatur secara jelas berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan bermotor Rp. 3 ribu, Kendaraan bermotor roda tiga Rp. 4 ribu, kendaraan roda empat Rp. 5 ribu, kendaraan roda enam Rp. 8 ribu, kendaraan yang memiliki roda lebih dari enam Rp. 10 ribu.
“Ketentuan Hukum Retribusi Parkir diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yakni
retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Pengguna sarana ini, kata dia diwajibkan memberi
pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan bagi kas daerah.
“Jadi masyarakat juga berkontribusi untuk peningkatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun jumlah retribusi parkir tidak
signifikan dibandingkan retribusi lainnya, tetapi menjadi salah satu penyumbang yang
cukup penting untuk meningkatkan PAD,” ungkap Rahareng.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan PAD ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat
lainnya.
” Jadi Pemkot Tual turun tangan dalam melayani masyarakat, salah satunya dengan menyediakan sarana lahan parkir. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyediaan layanan yang dilakukan
pemerintah daerah untuk masyarakat. Hasil dari
retribusi ini nantinya akan digunakan untuk
membangun sarana dan prasarana lainnya,” pungkasnya.







