BeritaMaluku Tenggara

Diduga Kebal Hukum, Anggota DPRD Tual akan Dilaporkan Keluarga Korban ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

×

Diduga Kebal Hukum, Anggota DPRD Tual akan Dilaporkan Keluarga Korban ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Sebarkan artikel ini

Tual

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diwakili anggota DPRD Kota Tual, Nizar Sether, berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Langkah itu diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja Polres Tual yang dinilai berupaya mengaburkan permasalahan laka lantas.

“Setelah diadakan rapat keluarga, diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” ujar Nizar, Rabu (3/6/2026).

Ia menyoroti sulitnya menemui saksi ketiga dari pihak korban, padahal saksi tersebut melihat langsung kejadian di lokasi.

Baja Juga :  Tanggap Darurat Banjir Malra: DPRD Desak Pemkab Relokasi Warga Terdampak

“Rumah saksi hanya berjarak beberapa meter dari TKP. Saksi melihat dengan jelas terduga pelaku, Rivai Sether, keluar dari pintu kanan mobil,” katanya.

Nizar menduga saksi mendapat tekanan agar tidak lagi mengurus kasus ini, sehingga perannya bisa digantikan dalam mengarahkan perkara demi Rivai Sether.

Ia juga menyayangkan pernyataan salah satu penyidik di Satreskrim Polres Tual yang menilai keterangan saksi ketiga “tidak kuat”, seperti ketakutan, dan menyebutnya “kurang disetting”.

“Kami sebagai masyarakat kecil merasa harga diri diinjak-injak. Pejabat yang memiliki kedudukan selalu lolos dari jeratan hukum, padahal mereka seharusnya memberi edukasi positif kepada publik,” tegasnya.

Riwayat Kontroversi RS

Baja Juga :  PLN UP3 Sofifi Kunjungi 2 OPD Pemprov Maluku Utara, Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Untuk diketahui, RS merupakan anggota DPRD dua periode. Ia sebelumnya sempat terseret kasus Video Call Seks (VCS) dengan seorang perempuan yang viral pada 2024.

Pada Agustus 2024, RS juga terlibat laka lantas yang baru diputus beberapa bulan lalu. Kini, pada Minggu (24/5/2026) siang, ia kembali menabrak pengendara sepeda motor di ruas Jalan Ohoitel.

Dalam kasus laka lantas Agustus 2024, RS hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan status wajib lapor dan denda Rp3 juta. Ia dinilai berulang kali lolos dari jeratan hukum yang mengintainya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM