JENDELAMALUKU.COM – Seorang anggota DPRD Kota Tual dari Partai Nasdem berinisial RS diduga kembali terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Minggu (24/5/2026) siang.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai dua orang. Akibat kejadian itu, pengendara Nur Afi Rengirit (40) dan penumpangnya Ijawati Atbar (39) mengalami luka serius dan kini dirawat intensif di RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, kondisi Nur Afi cukup berat. Ia mengalami patah tulang kaki kanan yang dikhawatirkan berujung cacat permanen. Sementara Ijawati masih dalam observasi intensif tim medis.
Sorotan Publik Karena Kasus Lama
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena RS bukan kali pertama tersangkut masalah hukum. Pada Agustus 2024, RS juga terlibat kecelakaan di lokasi yang sama dan divonis satu tahun masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tual.
Selain itu, nama RS kembali mencuat pada 2025 setelah video call seks dengan seorang perempuan tersebar dan viral di media sosial.
Melihat rangkaian peristiwa tersebut, sejumlah warga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Tual segera mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
BK: Tunggu Laporan Resmi
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tual, Jon Sianturi, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari keluarga korban maupun masyarakat.
“BK tidak bisa bertindak tanpa ada aduan yang masuk ke kami. Kami bekerja berdasarkan laporan dan bukti, bukan asumsi,” ujar Jon saat dihubungi via telepon, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan di BK hanya berlaku untuk pelanggaran kode etik yang dilaporkan secara resmi. Jika tidak ada pengaduan, pihaknya tidak dapat memproses lebih lanjut.
“Untuk kasus yang sudah diputus maupun kejadian terbaru ini, kami belum menerima aduan apa pun. Kalau ada laporan, pasti kami tindak lanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Jon menambahkan, jika tidak melalui BK, proses penindakan terhadap anggota DPRD juga bisa dilakukan melalui mekanisme internal partai.
“Persoalan ini kembali ke kebijakan partai untuk memproses anggotanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.







