JENDELAMALUKU.COM – Polres Tual menetapkan Tamuda Letsoin sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Minggu (24/5/2026).
Penetapan itu dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara oleh Satlantas Polres Tual.
Langkah tersebut sontak menyita perhatian publik. Pasalnya, anggota DPRD Tual aktif dari Partai NasDem, Rivai Sether, diduga kuat mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.
Namun, alih-alih ditetapkan sebagai tersangka, Rivai Sether yang pernah berstatus tersangka laka lantas pada 2024 lalu kembali lolos dari jeratan hukum. Ironisnya, satu korban laka lantas atas nama Nur Afi Rengirit (40) mengalami cacat permanen pada kaki kanan.
Kasie Humas Polres Malra, Iptu Mahu, saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (23/6/2026), menjelaskan Polres Tual telah menyelesaikan tahapan penyidikan, penyelidikan, dan gelar perkara.
“Tersangka yang ditetapkan dalam laka lantas di ruas Jalan Ohoitel adalah Tamuda Letsoin,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Pekan lalu telah dilakukan penangkapan dan penanganan terhadap pelaku,” terangnya.
Iptu Mahu menegaskan, berdasarkan rekomendasi gelar perkara serta hasil konfrontir saksi korban dan saksi terduga, arahnya mengarah ke Tamuda Letsoin.
“Total saksi yang diperiksa Polres Tual 11 orang. Kami tetap berkomitmen mengutamakan transparansi dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)






