JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan menjalankan kebijakan Pemerintah yang menetapkan tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September tetap berlaku tanpa kenaikan. Kepastian tersebut diiringi komitmen PLN untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan di Indonesia.
Keputusan mempertahankan tarif listrik diumumkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha dan industri.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, Pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap diberlakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap tidak mengalami perubahan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucap Bahlil.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah tersebut sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kelistrikan yang andal dan berkualitas.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.







