LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Kesepakatan damai yang dicapai dua kelompok yang terlibat bentrokan di kawasan Matraman-Menteng, Jakarta Pusat, tidak menghentikan proses hukum atas kasus yang menewaskan Patris Horokubun Renyaan, warga asal Kabupaten Maluku Tenggara.
Perwakilan keluarga korban yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara, Antonius Renyaan mengatakan, perdamaian yang difasilitasi Polda Metro Jaya merupakan upaya meredam konflik antarkelompok.
Namun, proses hukum terhadap para pelaku tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk perdamaian antar dua kelompok telah terlaksana di Jakarta beberapa waktu lalu, namun proses hukum terhadap pelaku bentrokan yang menewaskan satu orang tetap berlanjut,” kata Antonius saat ditemui di rumah duka, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, kuasa hukum keluarga telah berkoordinasi dengan penyidik agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
Menurut Antonius, hingga saat ini kepolisian telah mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara perusakan dan pengeroyokan.
“Saat ini total tujuh tersangka, baik dari masyarakat sekitar maupun warga asal Maluku, sudah diamankan pihak kepolisian terkait perkara yang bermula dari perusakan lapak nasi uduk,” ujarnya.
Ia meyakini jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pengembangan kasus oleh penyidik.
Antonius juga mengimbau keluarga korban maupun masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat dan keluarga agar menahan diri serta menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Patris Horokubun Renyaan meninggal dunia setelah menjadi korban bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.
Jenazah korban telah tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIT dan langsung dibawa ke kampung halamannya di Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, untuk disemayamkan sebelum dimakamkan.(*)







