AmbonMaluku

Bandara Pattimura Edukasi Siswa SD Tawiri soal Keselamatan Penerbangan dan Bahaya Bermain Layang-layang di KKOP

×

Bandara Pattimura Edukasi Siswa SD Tawiri soal Keselamatan Penerbangan dan Bahaya Bermain Layang-layang di KKOP

Sebarkan artikel ini
3/8/2026 - Siswa SD Inpres 59 Tawiri
AMBON: Siswa SD Inpres 59 Tawiri mengikuti edukasi keselamatan dan keamanan penerbangan yang digelar Bandara Internasional Pattimura Ambon. (Courtesy - Bandara Pattimura Ambon)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon menggelar kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan bagi siswa SD Inpres 59 Tawiri, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan penerbangan sejak usia dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan bandara.

General Manager Bandara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton menuturkan, keselamatan operasional penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola bandara, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat di sekitar kawasan bandara.

“Bandara Pattimura bukan sekadar pintu gerbang konektivitas udara di Maluku, tetapi juga bagian dari kehidupan masyarakat sekitar. Operasional penerbangan yang aman dan tertib hanya dapat terwujud apabila masyarakat turut memiliki kesadaran dan berperan aktif menjaga keselamatan penerbangan,” tuturnya.

Baja Juga :  Pemkot Tual Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Dalam kegiatan tersebut, pengelola bandara menggabungkan tiga materi utama, yakni sosialisasi keselamatan ruang udara, edukasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta kampanye budaya keamanan penerbangan melalui program Airport Security Campaign Goes to School.

Pada sesi keselamatan ruang udara, siswa dikenalkan dengan pentingnya menjaga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) agar tetap bebas dari aktivitas yang dapat membahayakan proses lepas landas maupun pendaratan pesawat.

Petugas mengingatkan adanya tiga aktivitas yang dilarang dilakukan di kawasan KKOP, yaitu menerbangkan layang-layang, menembakkan sinar laser ke arah pesawat, serta menerbangkan drone tanpa izin.

Safety Officer Bandara Pattimura menjelaskan kawasan KKOP merupakan area yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2009.

Baja Juga :  Gol Telat Spanyol Singkirkan Portugal, Akhir Karier Internasional Ronaldo?

Meski demikian, menurutnya pendekatan edukasi tetap menjadi prioritas utama agar masyarakat, khususnya anak-anak, memahami risiko aktivitas tersebut terhadap keselamatan penerbangan.

“Kami ingin anak-anak memahami bahwa tidak bermain layang-layang, laser, maupun drone di sekitar bandara merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keselamatan banyak orang. Sebagai gantinya, mereka dapat memilih permainan yang lebih aman seperti sepak bola, petak umpet, kelereng, atau menggambar,” katanya.

Selain materi keselamatan ruang udara, siswa juga mendapat edukasi dari Unit Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) mengenai pencegahan kebakaran. Mereka dikenalkan dengan teori dasar penyebab kebakaran, praktik penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga simulasi pemadaman api sederhana.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM