BANDUNG, JENDELAMALUKU.COM – Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, membawa aspirasi daerah kepulauan dalam Rapat Dewan Pengurus III Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2026).
Dalam forum yang diikuti para kepala daerah dari berbagai kabupaten di Indonesia itu, pembahasan difokuskan pada revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari penguatan otonomi daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, hingga perlunya kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah, khususnya daerah kepulauan.
Ketua Umum APKASI, Bursah Zanubi menegaskan, pemerintah kabupaten merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pelaksana pembangunan di daerah. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian kewenangan sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Sebagai bahan pembahasan, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, memaparkan draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari pemerintah daerah. Paparan tersebut menjadi dasar diskusi dalam merumuskan penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Thaher Hanubun menekankan, daerah kepulauan membutuhkan perhatian khusus dalam penyusunan regulasi nasional.
Menurutnya, tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah kepulauan berbeda dengan daerah daratan, sehingga diperlukan kebijakan yang memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kabupaten di wilayah kepulauan membutuhkan ruang yang lebih luas untuk mengelola potensi daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang efektif. Karena itu, suara daerah harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan nasional,” tutur Thaher.
Sebagai Ketua APKASI Provinsi Maluku, Thaher mengatakan dirinya berkewajiban memperjuangkan kepentingan seluruh pemerintah kabupaten di Maluku agar menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah kepulauan, termasuk dalam aspek pembagian kewenangan, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.







