AmbonMaluku

Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Bertambah Dua Tahun, Pemkot Ambon Jelaskan Dasar Hukumnya

×

Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Bertambah Dua Tahun, Pemkot Ambon Jelaskan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
22/5/2026 - JMP
AMBON: JMP Ambon (JendelaMaluku.com)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri selama dua tahun bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Plt Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual menerangkan, perubahan masa jabatan tersebut merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun sejak pelantikan.

“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti melalui ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Florensia saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku di Maluku yang menggunakan nomenklatur berbeda, yakni Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri.

Baja Juga :  Ramadan Terang, Idul Fitri Nyaman: PLN UIW MMU Berhasil Menjaga Keandalan Listrik

Selain mengacu pada undang-undang, Pemkot Ambon juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 yang mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa dan BPD, termasuk penyebutan lain di daerah.

Florensia menjelaskan, sebelum menerapkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah melakukan inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berlangsung. Pendataan itu menjadi dasar penerbitan keputusan wali kota terkait penyesuaian masa jabatan.

“Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung,” ujarnya.

Ia mencontohkan penerapan kebijakan tersebut di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan. Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 yang memperpanjang masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri dari periode 2019–2025 menjadi 2019–2027.

Baja Juga :  Hingga Tahun 2026, Jembatan Dian-Tettoat Maluku Tak Kunjung Uji Beban

Sementara itu, melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Freddy Benjamin Waas, diperpanjang dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028.

Florensia menegaskan, kedua keputusan tersebut merupakan tindak lanjut administratif atas perubahan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Setelah keputusan diterbitkan, Pemkot Ambon juga melaksanakan pengukuhan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang memperoleh penyesuaian masa jabatan pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM