BeritaMaluku Tengah

Pemkab Malteng Tata Jabatan Kepala Sekolah, Seleksi BCKS Ditargetkan September

×

Pemkab Malteng Tata Jabatan Kepala Sekolah, Seleksi BCKS Ditargetkan September

Sebarkan artikel ini
4/9/2026 - Husen Mukadar
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng, Husen Mukadar.

MASOHI, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mulai melakukan penataan jabatan kepala sekolah yang telah melewati masa penugasan sekaligus mempercepat pengisian sejumlah jabatan kepala satuan pendidikan yang masih berstatus sementara.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng menargetkan proses pendaftaran dan seleksi kompetensi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) mulai dilaksanakan pada September 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng, Husen Mukadar mengatakan, penataan dilakukan untuk memastikan seluruh jabatan kepala satuan pendidikan di daerah itu diisi sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Insya Allah pendaftaran mulai jalan September ini. Tesnya juga September, mungkin pertengahan atau akhir September,” sebutnya.

Menurut Husen, proses seleksi hingga penempatan kepala sekolah akan mengedepankan kompetensi dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun hubungan keluarga.

Baja Juga :  Selamat dari Maut: Longboat Bermuatan 4 Ton Minyak Tabrak Karang di Laut Wakasihu-Maluku

“Tidak ada intervensi politik yang masuk untuk mengatur-atur kepala sekolah, karena kita mengikuti sesuai aturan,” kata Husen kepada wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Jumat (4/9/2026).

Ia menegaskan, calon kepala sekolah harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas atau passing grade dipastikan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Sekalipun keluarga Bupati, kalau nilainya tidak mencapai passing grade, tetap tidak bisa ikut pelatihan. Jadi kita tidak main-main,” ujarnya.

Selain menyiapkan calon kepala sekolah baru, Dinas Pendidikan juga melakukan pemetaan terhadap kepala sekolah yang telah lama menjalankan tugas.

Dari pemetaan tersebut, ditemukan terdapat kepala sekolah yang masa penugasannya telah berlangsung hingga 18 tahun.

Baja Juga :  Lewat Program CSR, Avian Brands Bantu Wujudkan Desa Berdaya dan Berbudaya

Husen mengatakan kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa periodisasi akan ditata kembali melalui mekanisme yang berlaku.

Proses pergantian nantinya dilakukan setelah calon pengganti melewati tahapan seleksi kompetensi dan pelatihan.

“Misalnya sudah periode ketiga, mereka selesaikan dulu periodenya. Setelah itu kita ganti dengan kepala sekolah yang mengikuti tes kompetensi kemudian mengikuti diklat,” katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan masa penugasan kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala sekolah yang memenuhi persyaratan namun belum mengikuti diklat bakal calon kepala sekolah dapat menjalani satu periode penugasan selama empat tahun.

Sementara kepala sekolah yang telah mengikuti diklat dapat menjalani dua periode dengan total masa penugasan delapan tahun.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM