JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada 2026.
Tiga skema bantuan disiapkan dengan nilai hingga Rp100 juta untuk mendukung pengembangan kemitraan, kegiatan halaqah, hingga pemenuhan kebutuhan prasarana pendidikan.
Direktorat Pesantren Kemenag membuka masa pengajuan bantuan mulai 1 hingga 4 September 2026.
Lembaga yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan proposal melalui platform resmi yang telah disediakan Kemenag.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, pengajuan untuk program Bantuan Pendidikan Pesantren dilakukan melalui platform SIMBA, sementara Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam dapat diajukan melalui SIKAP.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Basnang di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Adapun tiga program bantuan yang dibuka Kemenag terdiri atas:
Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.
Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
Basnang menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program tersebut.
Ia meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi terhadap lembaga yang telah mengajukan bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan agar lembaga pendaftar dapat melanjutkan proses administrasi hingga mencetak bukti daftar aplikasi.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” ujarnya.
Kemenag juga menegaskan seluruh tahapan program bantuan, mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan dana, tidak dipungut biaya.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegas Basnang.
Karena itu, masyarakat dan pengelola pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan Islam diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang atau mengatasnamakan Kemenag.







