LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Warga Ohoi Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku, mendesak Kapolda Maluku mengevaluasi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang mereka nilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Desakan tersebut disampaikan warga menyusul aksi protes di Watdek pada Jumat (18/9/2026).
Warga menilai penanganan perkara di Polres Malra perlu dievaluasi, termasuk terkait dugaan pengabaian bukti medis dan perlindungan terhadap korban.
Salah seorang warga Watdek yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat mempertanyakan sikap aparat dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Menurut dia, Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi dan jajaran Unit PPA dinilai belum menunjukkan pendekatan yang cukup humanis dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Diduga ada rekayasa penyidikan dan pengabaian hasil visum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malra,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Warga Soroti Hasil Visum
Warga tersebut juga mempersoalkan penanganan perkara yang melibatkan terduga pelaku berinisial JO.
Ia menyebut, terduga pelaku sebelumnya dibebaskan dengan alasan penyidik menilai bukti yang ada belum mencukupi, kemudian diikuti dengan pencabutan laporan oleh pihak keluarga.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji kembali, terutama dengan adanya hasil Visum et Repertum yang disebut menunjukkan luka robekan berulang pada organ intim korban.
“Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya luka robekan berulang pada organ intim korban. Kami mempertanyakan bagaimana bukti medis tersebut dipertimbangkan dalam proses penyidikan,” katanya.
Ia juga menuding pencabutan laporan dilakukan dalam situasi yang diduga melibatkan tekanan atau intimidasi.
Namun, klaim tersebut merupakan pernyataan warga yang masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait.
Menurutnya, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga mempersoalkan arah penyidikan yang disebut mengaitkan perkara dengan dugaan pelaku anonim melalui media sosial Facebook.
Menurutnya, akun yang disebut dalam informasi tersebut kini sudah tidak aktif atau terhapus.
Ia menilai penyidik seharusnya turut mendalami keterangan awal yang disebut berasal dari terduga pelaku maupun kesaksian warga.
Desak Gelar Perkara Khusus
Atas persoalan tersebut, masyarakat Ohoi Watdek menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Maluku.
Warga mendesak Kapolda Maluku dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku mengambil alih penanganan perkara dari Polres Maluku Tenggara dan menggelar perkara khusus untuk mengevaluasi proses penyidikan.







