TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Operasional 33 kapal perikanan dalam implementasi kerja sama Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diproyeksikan menyerap 669 tenaga kerja sekaligus menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan setiap tahun di wilayah perairan Arafura.
Target tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif saat menjelaskan implementasi Technical Cooperation Guidelines (TCG) di Kota Tual.
Latif mengatakan, operasional 33 kapal tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), dengan aktivitas penangkapan disesuaikan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
“TCG bertujuan untuk mencegah terjadinya IUU Fishing, meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat di sektor usaha perikanan, serta merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia,” jelas Latif.
Dari sisi ketenagakerjaan, sebanyak 669 orang akan terlibat dalam operasional armada tersebut.
Jumlah itu rata-rata mencapai sekitar 20 tenaga kerja untuk setiap kapal.
Sementara dari sisi produksi, 33 kapal tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun.
Latif menyebut produksi akan mengikuti kuota yang telah ditetapkan, dengan rata-rata produksi sekitar 200 ton per kapal setiap tahun.
“Dari sisi produksi, armada tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun. Produksi tersebut disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan, dengan rata-rata produksi sekitar 200 ton per kapal per tahun,” ujarnya.
Aktivitas perikanan tersebut juga diperkirakan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). KKP memproyeksikan kontribusinya mencapai sekitar Rp65 miliar.
Menurut Latif, angka tersebut menjadi salah satu bagian dari manfaat ekonomi yang diharapkan muncul dari penerapan kerja sama sekaligus kebijakan penangkapan ikan terukur.
Di sisi lain, pemerintah menekankan agar peningkatan produksi tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya ikan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Latif menjelaskan, implementasi TCG merupakan bagian dari kerja sama persahabatan dan hubungan internasional antara pemerintah Indonesia dan RRT di bidang kelautan dan perikanan.
Pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan dan hukum yang berlaku di masing-masing negara serta diarahkan untuk mendukung pengelolaan perikanan yang lebih terukur.
“TCG sendiri merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden RI ke RRT pada 9 November 2024 yang menyepakati joint statement antar kedua negara,” katanya.







