AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Persoalan pembangunan konstruksi di badan Sungai Waitomu, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Komisi III DPRD Provinsi Maluku secara tegas mendesak agar pekerjaan dihentikan dan konstruksi yang telah terlanjur dibangun segera dibongkar menyusul penolakan permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, usai rapat kerja bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menerima surat resmi BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang turut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku.
Alhidayat menjelaskan, pada poin C surat tersebut diterangkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Ditjen SDA, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan konstruksi di Sungai Way Tomu dinyatakan tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya.
“Atas dasar pertimbangan itu, DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi III, tetap meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan,” tegas Alhidayat.
Namun, menurutnya, penghentian pekerjaan saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Pasalnya, konstruksi sudah terlanjur dibangun di badan sungai sehingga harus ada kepastian mengenai langkah penanganan selanjutnya, termasuk pembongkaran.
Komisi III berencana berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku untuk membahas persoalan tersebut bersama pihak Kodam XV/Pattimura guna memastikan tindak lanjut terhadap konstruksi yang telah berdiri.
Alhidayat menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, Kota Ambon akan memasuki musim penghujan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir apabila fungsi dan aliran sungai terganggu.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar secepatnya dilakukan koordinasi dengan pihak Kodam terkait pembongkaran. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan terlalu lama, kemudian musim hujan datang dan berpotensi menimbulkan banjir,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan konstruksi tanpa persetujuan penggunaan sumber daya air berpotensi menimbulkan persoalan, baik jika pekerjaan kembali dilanjutkan maupun apabila bangunan tersebut tetap dibiarkan dalam kondisi sekarang.
Karena itu, Komisi III meminta adanya kepastian penyelesaian agar pembangunan di Sungai Way Tomu tidak menimbulkan dampak terhadap fungsi sungai maupun keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BWS Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, ST., MT., menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai keputusan Pangdam terkait penghentian sementara pekerjaan pembangunan tersebut.
Ruslan berharap hasil rapat bersama Komisi III DPRD Maluku dapat mendorong kepastian tindak lanjut terhadap persoalan pembangunan di Sungai Way Tomu, sehingga tidak memunculkan persoalan baru, terutama terkait fungsi sungai dan potensi banjir saat musim penghujan.
Komisi III DPRD Maluku Desak Konstruksi di Sungai Waitomu Dibongkar, Izin Ditolak Ditjen SDA
Sungai Waitomu







