AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Hampir setahun setelah peristiwa pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunuth-Durian Patah, Kota Ambon, para korban masih menanti kepastian proses hukum terhadap lima orang yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 itu tidak hanya meninggalkan kerugian material, tetapi juga trauma bagi warga yang rumah dan harta bendanya menjadi sasaran.
Dari enam DPO yang sebelumnya diumumkan Polda Maluku, baru satu orang yang berhasil diamankan.
Dia adalah Rian Wailussy alias Babang Rian, yang ditangkap tim Ditreskrimum Polda Maluku di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 1 November 2025.
Sementara lima DPO lainnya, yakni Samsul Wailussy, Fahmi Wailussy, Galib Wael, Babang Tuahuns, dan seorang berinisial ZN, masih dalam pengejaran aparat.
Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian warga korban menjelang satu tahun peristiwa tersebut.
Mereka berharap proses hukum tidak berhenti dan kepastian mengenai keberadaan para DPO segera diberikan.
Salah seorang korban, George Tahalea mengatakan, keresahan warga semakin terasa karena lima orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut disebut masih terlihat beraktivitas di sekitar wilayah Ambon.
“Yang bikin kami sakit hati, lima DPO itu terang-terangan masih melintas dan berkeliaran di jalan, bahkan disaksikan oleh warga,” ungkap George, Senin (24/8/2026).
George sendiri menjadi salah satu warga yang mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut. Rumahnya terbakar bersama berbagai peralatan usaha dan lima unit sepeda motor miliknya.
“Rumah terbakar, semua alat-alat usaha, bahkan lima motor saya juga habis terbakar,” ujarnya.
Menurut warga, penangkapan Rian Wailussy di Jakarta menunjukkan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO dapat dilakukan meski keberadaannya berada di luar Maluku.
Karena itu, mereka berharap langkah serupa segera dilakukan terhadap lima DPO yang masih tersisa.
“Kalau yang jauh di Jakarta saja bisa ditangkap, kenapa yang ada di Pulau Ambon sampai sekarang belum juga ditangkap?” kata seorang warga.
Korban Minta Proses Hukum Tidak Berhenti
Ketua RT 002/RW 002, Benhard Kappuw, mengatakan sebagian warganya merupakan korban langsung dalam peristiwa pembakaran tersebut.
Ia berharap proses hukum berjalan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau DPO dapat diproses sesuai ketentuan.
“Kebetulan beta Ketua RT 002 yang punya sebagian warga yang rumahnya terbakar. Kami lihat proses hukum tidak jelas dari pihak penegak hukum karena sampai sekarang DPO semuanya belum ditangkap,” ungkap Benhard.







