TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Keluarga almarhum Arianto Tawakal bersama Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal mendatangi Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, Senin (20/4/2026), guna meminta dukungan agar proses persidangan tersangka Masias Siahaya (MS), eks anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto, tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya keluarga korban menolak rencana pemindahan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Mereka meminta Wali Kota Tual selaku pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ikut memperjuangkan agar sidang tetap berlangsung di daerah tempat perkara terjadi.
Koordinator Aliansi Kawal Keadilan untuk Arianto Tawakal, Ye Husein Alhamid mengatakan, pihaknya meminta Wali Kota Tual memfasilitasi rapat Forkopimda dan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar persidangan terhadap tersangka MS dikembalikan ke PN Tual.
“Kami meminta Walikota Tual, sebagai pimpinan forkopimda untuk melakukan rapat dan memberikan rekomendasi kepada MA, untuk persidangan terhadap tersangka MS dikembalikan pada Pengadilan Negeri Tual,” ucapnya.
Selain itu, aliansi juga meminta agar Wali Kota Tual mendorong Kejaksaan Negeri Tual dan Pengadilan Negeri Tual untuk menunda sementara proses persidangan di PN Ambon hingga ada keputusan Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi sidang.
“Kami juga meminta agar Wali kota Tual, dapat mendesak Kejari Tual dan PN Tual, untuk mengusulkan proses persidangan di PN Ambon di tunda sementara, untuk menunggu keputusan MA terkait pemindahan lokasi sidang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak aliansi juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tual yang bersedia menerima aspirasi mereka setelah sebelumnya dijanjikan saat aksi unjuk rasa berlangsung pekan lalu.
“Kami mengapresiasi atensi Walikota Tual terhadap perhatiannya kepada kasus Tersangka MS,” imbuh Ye.
Ayah dari almarhum Arianto Tawakal turut menyampaikan harapan agar pemerintah daerah membantu memperjuangkan agar tahapan penuntutan tetap dilaksanakan di PN Tual.
Menurutnya, jika sidang dipindahkan ke Ambon, keluarga korban akan terbebani biaya tambahan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami cukup terbeban soal biaya jika proses sidang digelar di PN Ambon, untuk itu kami meminta kiranya bapak Wali Kota membantu berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan akses keadilan tanpa terbebani persoalan biaya dan jarak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan di wilayah tempat kejadian perkara.(*)






