Utama

Mantan Kadis PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

×

Mantan Kadis PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

Sebarkan artikel ini

Korupsi di Maluku

3/9/2026 - Muhammad Marasabessy
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhamad Marasabessy alias MM, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku. )Courtesy - Kejati Maluku)

Atas dugaan perbuatannya, MM dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain sangkaan primair tersebut, MM juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan pidana terkait lainnya.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Maluku langsung melakukan penahanan terhadap MM.
MM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari pertama, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

“Terhadap tersangka MM dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus sampai dengan 19 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon,” tegas Radot.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dengan ditetapkannya MM sebagai tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku masih terus berjalan.

Kejati Maluku menyatakan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM