Utama

Pembebasan Pajak Kendaraan, Samsat Maluku Tenggara Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

×

Pembebasan Pajak Kendaraan, Samsat Maluku Tenggara Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Sebarkan artikel ini

Pembebasta.

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – UPTD Samsat Maluku Tenggara (Malra), meminta masyarakat memanfaatkan waktu pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai tanggal 03 November sampai dengan 30 Desember 2025.

Kepala UPTD Samsat Malra, Simon Reyaan
mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan sangsi administratifnya, berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, juga diberikan insentif pajak kendaraan bermotor pertama sebesar 50 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar mutasi masuk antar provinsi.

“Bagi pemilik kendaraan bermotor di Malra, ada pembebasan denda pajak kendaraan,” ungkapnya, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2025.

“Ini juga untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah,” kata Reyaan.

Dirinya juga mengimbau, kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar dapat mendatangi Samsat terdekat guna menunaikan pembayaran pajak.

“Bagi penguna, plat merah, plat hitam dan plat kuning supaya datang ke Samsat terdekat, agar meringankan beban pembayaran pajak, cukup membawa STNK untuk pembayaran pajak,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM