BeritaMaluku Tenggara

Polres Maluku Tenggara Bekuk Dua Pelaku Pemicu Bentrok di Mangga Dua

×

Polres Maluku Tenggara Bekuk Dua Pelaku Pemicu Bentrok di Mangga Dua

Sebarkan artikel ini

Maluku Tenggara

13/1/2025 - bentrok
Ilustrasi bentrok

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pengeroyokan yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi tawuran di Kompleks Mangga Dua, Langgur.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polres Maluku Tenggara bersama Pemerintah Ohoi Langgur.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (10/3/2026) mengatakan, kedua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di depan Toko Vilia Makmur, Langgur.

“Saat itu kedua pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras jenis sopi dan melintas menggunakan sepeda motor, saat melintas, M.R melihat korban E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko,” ucapnya.

Menurutnya, kedua pelaku lantas turun dari motor dan menghampiri korban. Pelaku M.R langsung menarik kerah baju korban dan memukul menggunakan kepalan tangan.

Baja Juga :  Suplai Minyak Tanah di Maluku Tenggara Ditambah Jelang Natal dan Tahun Baru

“Saat kejadian, L.M kemudian memeluk tubuh korban sehingga korban tidak bisa bergerak. Korban bahkan sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku,” ungkapnya.

Meski sempat berdiri kembali sambil menangkis pukulan dengan kedua tangan, korban terus dipukul oleh kedua pelaku hingga akhirnya peristiwa tersebut dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.

“Akibat pengeroyokan tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT terjadi aksi saling lempar di Kompleks Mangga Dua Langgur. Video amatir kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial,” jelasnya.

Satreskrim Polres Malra langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Guna mengusut cepat peristiwa tersebut, Pihak Kepolisan kemudian berkolaborasi dengan Kepala Ohoi Langgur serta perangkat desa untuk mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di wilayah Langgur.

Baja Juga :  Kini Bisa Urus Layanan KUA di Mana Saja, Tak Perlu Kembali ke Domisili Asal

“Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Malra situasi kamtibmas kembali aman dan kondusif,” cetusnya.

Dikatakan motif pengeroyokan diduga dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban terkait perkelahian yang pernah terjadi sebelumnya di Kompleks Mangga Dua Langgur.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Malra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya untuk mencegah konflik serupa terulang.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM