AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Maluku, yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Farhatun kepada wartawan, di Ambon, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, seluruh penganggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Maluku telah melalui proses perencanaan, dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dilaksanakan berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Maluku telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Farhatun.
Ia juga membantah, adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD sebagaimana yang diberitakan.
Farhatun menegaskan, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku tidak bekerja sama secara pribadi dengan anggota dewan, dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Menurutnya, seluruh fasilitas yang ada di lingkungan DPRD Provinsi Maluku, termasuk penyediaan konsumsi, dikelola untuk menunjang kegiatan kedewanan seperti rapat, agenda kerja, maupun aktivitas resmi lainnya.
Farhatun menambahkan, anggaran konsumsi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD, tetapi juga untuk kegiatan resmi yang melibatkan berbagai pihak, seperti rapat komisi, rapat kerja, maupun pertemuan dengan mitra kerja pemerintah daerah.
Terkait isu pengeluaran ganda, antara konsumsi yang disediakan melalui sekretariat dan tunjangan makan anggota dewan, Farhatun menjelaskan, bahwa keduanya memiliki dasar penganggaran yang berbeda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipahami, bahwa tunjangan makan merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD sesuai regulasi, sementara anggaran konsumsi melalui sekretariat, digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan,” jelasnya.
Farhatun juga menegaskan, bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Maluku terbuka terhadap pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dia juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan, jika tingkat kehadiran anggota dewan di kantor rendah, serta tetap ditagihnya biaya makan minum secara lumpsum.
Farhatun menegaskan, bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.







