TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Kasat Lantas Polres Tual, IPTU Ismail, menegaskan penetapan tersangka kecelakan lalu lintas (Laka Lantas) di ruas jalan Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual dilakukan sesuai prosedur.
Penegasan tersebut dikemukakan, menanggapi isu peran pengganti yang santer beredar di masyarakat pasalnya kasus ini turut menyeret nama anggota DPRD Tual aktif.
“Terkait opini di luar yang menyatakan bahwa ada peran pengganti itu menurut mereka. Kami dari Polres Tual, khususnya Satlantas, bekerja sesuai dengan fakta yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, saat ditemui awak media, Jumat (3/7/2026).
Didampingi Kasi Humas Polres Tual IPTU Hamid Mahu, drinya mengemukakan, Semua saksi yang diperiksa tidak ada yang mengarah kepada oknum yang mereka sangkakan, dalam hal ini anggota DPRD Kota Tual, Rivai Sether.
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu memastikan seluruh keterangan saksi telah sinkron. Karena masih ditemukan perbedaan keterangan, penyidik kemudian melakukan konfrontasi terhadap para saksi guna memperoleh kesesuaian fakta.
“Dari penyelidikan dan penyidikan, sebelum kita menetapkan tersangka, kami menilai keterangan yang ada belum sinkron. Karena itu kami melakukan konfrontasi terhadap saksi-saksi, dan setelah proses tersebut selesai barulah kami menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” jelasnya.
Kasat Lantas juga mengungkapkan bahwa dalam proses konfrontasi tersebut hadir dua saksi dari pihak korban, yakni Arifin Ngabalin dan Ramadan Mastail, yang didampingi kuasa hukumnya.
“Setelah proses konfrontasi selesai, barulah kami melakukan pemanggilan terhadap saudara Tamuda Letsoin. Setelah yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan lanjutan, statusnya kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, IPTU Ismail menyampaikan bahwa pada Jumat (3/7/2026), penyidik telah melaksanakan Rencana Tindak Lanjut Tahap I (Rantap I) dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, Satlantas Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, Polres Tual berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menamgani kasus ini secara transparan, hari ini kasus laka lantas telah diserahkan ke Kejari Tual,” pungkasnya.







