LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Peningkatan jumlah perusahaan daerah air minum (PDAM) berstatus sehat di Provinsi Maluku menjadi indikator membaiknya tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) sektor air minum.
Hingga 2024, jumlah PDAM kategori sehat bertambah dari tiga perusahaan pada 2023 menjadi lima perusahaan.
Capaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Provinsi Maluku, Calvin Delvi Tahamata, dalam Musyawarah Antarperusahaan Air Minum Daerah (MAPAMDA) DPD PERPAMSI Provinsi Maluku Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu (8/7/2026).
Menurut Calvin, peningkatan tersebut merupakan hasil evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menunjukkan adanya perbaikan tata kelola perusahaan, peningkatan kualitas pelayanan, serta dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan BUMD air minum.
“Ini merupakan lompatan yang sangat signifikan. PDAM yang sebelumnya berada dalam kondisi kurang sehat kini berhasil bertransformasi menjadi sehat, termasuk Kota Ambon. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran serta dukungan pemerintah daerah,” tuturnya.
Selain peningkatan kinerja perusahaan, PERPAMSI juga mencatat perkembangan dalam aspek kelembagaan. Dari 11 kabupaten/kota di Maluku, sebanyak sembilan perusahaan air minum telah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sementara Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru masih menyelesaikan proses perubahan bentuk badan hukum.
Menurut Calvin, transformasi kelembagaan menjadi Perumda penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Calvin juga mengingatkan bahwa sektor air minum di Maluku masih menghadapi berbagai tantangan.
Karakteristik wilayah kepulauan menyebabkan kebutuhan pembangunan infrastruktur terus meningkat, sementara ketersediaan air baku dipengaruhi musim kemarau, cuaca ekstrem, hingga dampak perubahan iklim.
Di sisi lain, BUMD air minum juga dituntut menyesuaikan berbagai kebijakan nasional, mulai dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024, regulasi perizinan sumber daya air, hingga kebijakan perpajakan daerah.
Mengusung tema “Tingkatkan Solidaritas Seluruh BUMD Air Minum sebagai Sarana Transformasi Menuju Ketahanan Air Kepulauan yang Berkelanjutan”, MAPAMDA 2026 menjadi forum evaluasi organisasi sekaligus penyusunan arah kebijakan dan pemilihan kepengurusan DPD PERPAMSI Provinsi Maluku periode berikutnya.







