MalukuMaluku Tenggara

Bullying hingga UU ITE Jadi Materi Polisi Mengajar di SMA Negeri 2 Maluku Tenggara

×

Bullying hingga UU ITE Jadi Materi Polisi Mengajar di SMA Negeri 2 Maluku Tenggara

Sebarkan artikel ini

Polisi Mengajar

24/7/2026 - Polisi Mengajar 2
Jajaran Polres Maluku Tenggara memberikan materi dalam program Polisi Mengajar kepada siswa SMA Negeri 2 Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Berbagai persoalan yang kerap dihadapi pelajar, mulai dari bullying, tawuran hingga penyalahgunaan media sosial yang berujung pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menjadi fokus edukasi dalam program Polisi Mengajar yang digelar Polres Maluku Tenggara di SMA Negeri 2 Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).

Program tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus membangun karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat hukum.

Dalam kegiatan itu, para siswa mendapat materi langsung dari jajaran Polres Maluku Tenggara.

Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara, IPTU Carel B. Palapessy, mengajak para pelajar memahami pentingnya kesadaran hukum sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.

Baja Juga :  Kaca Jendela SMK Negeri 1 Maluku Tenggara Pecah Dirusak Orang Tak Dikenal

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal menjelaskan, berbagai bentuk tindak pidana, perbuatan melawan hukum, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada setiap pelanggar.

Carel menjelaskan, Polisi Mengajar merupakan salah satu program unggulan Kapolda Maluku yang mengusung semangat “Maluku Bikin Bae, Basudara Tarus Bikin Bae” sebagai upaya membangun budaya sadar hukum di lingkungan sekolah.

“Program Polisi Mengajar merupakan salah satu program unggulan Kapolda Maluku yang mengusung moto ‘Maluku Bikin Bae, Basudara Tarus Bikin Bae’,” ujarnya.

Menurutnya, edukasi tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk menekan berbagai bentuk kenakalan remaja, termasuk perundungan (bullying), tawuran antarpelajar, hingga penggunaan media sosial yang tidak bijak dan berpotensi melanggar ketentuan UU ITE.

Baja Juga :  PLN UIW MMU Lepas 20 Personel BKO Batch 2 untuk Pemulihan Pasca Bencana di Aceh

“Melalui kegiatan edukasi ini, Polres Malra berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya mematuhi hukum, menghormati norma yang berlaku, serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara,” katanya.

Selain memberikan pemahaman mengenai aturan hukum, kegiatan ini juga diharapkan mampu membentuk karakter pelajar yang berintegritas, memiliki kepedulian sosial, serta mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM