MalukuMaluku Tenggara

DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Malra Fokus Tindak Lanjuti Rekomendasi

×

DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Malra Fokus Tindak Lanjuti Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
25/7/2026 - Pemkab Malra
Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, di Kantor DPRD Maluku Tenggara, Langgur.

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Malra yang digelar di Kantor DPRD, Jalan Soekarno Hatta, Langgur, Rabu (25/7/2026).

Pengesahan Perda ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Wakil Bupati Malra, Charlos Viali Rahantoknam menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Baja Juga :  DPD RI Serap Aspirasi PGRI Maluku, Dorong Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional

“Pemkab Malra berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Menurut Viali, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan serta pelaksanaan program pembangunan di masa mendatang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Maluku Tenggara atas kemitraan yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan menjadi Perda.

“Pemerintah daerah mengapresiasi DPRD atas kemitraan yang telah terjalin selama proses pembahasan. Sinergi ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel,” kata Viali.

Baja Juga :  Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath Jadi Pasangan Pertama yang Daftar Pilkada Maluku 2024

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Malra diharapkan dapat segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sebagai langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM