Utama

Mantan Kadis PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

×

Mantan Kadis PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

Sebarkan artikel ini

Korupsi di Maluku

3/9/2026 - Muhammad Marasabessy
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhamad Marasabessy alias MM, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku. )Courtesy - Kejati Maluku)

AMBON, JENDELAMALUKU.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku menetapkan Muhamad Marasabessy alias MM sebagai tersangka.

Saat proyek tersebut berlangsung, MM menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020-2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian mengatakan, penetapan MM merupakan hasil dari pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan tim penyidik selama proses penyidikan.

Baja Juga :  LAPPAN dan RoCMHI Gelar Sosialisasi Pendidikan Orang Basudara bagi Guru SMP dan MTs di Maluku Tengah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku telah menetapkan saudara MM selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020 sampai 2021 sebagai tersangka,” ucap Radot, Senin (31/8/2026) lalu.

Menurut Radot, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

Salah satunya, MM diduga tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran material dokumen yang menjadi bukti hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain itu, MM diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

Baja Juga :  Posko Natal dan Tahun Baru di Bandara Pattimura Ambon Resmi Berakhir

“Penyidik juga menemukan bahwa tersangka diduga tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa, tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar, serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap terjadinya kebocoran anggaran,” kata Radot.

Perkara tersebut juga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kerugian negara mencapai Rp3.833.908.869,11.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku ini mencapai Rp3,8 miliar lebih,” ungkap Radot.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM