AmbonBerita

Alamat Penerima Fiktif, 1 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

×

Alamat Penerima Fiktif, 1 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

Sebarkan artikel ini
3/9/2026 - gelar kasus
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho memberikan keterangan terkait penggagalan pengiriman sekitar satu kilogram ganja melalui Terminal Kargo Bandara Pattimura Ambon. (Courtesy - Humas Polresta Ambon)

Ia meminta seluruh penyedia jasa pengiriman meningkatkan pengawasan terhadap barang yang akan dikirim dengan memanfaatkan fasilitas pemeriksaan yang tersedia.

“Dibutuhkan komunikasi yang intens. Jangan sampai barang-barang seperti ini bisa masuk lagi ke Pulau Ambon, khususnya,” tegas Andrias.

Kapolresta juga mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pengiriman narkotika melalui jalur udara maupun jasa kargo.

“Mari kita bersama-sama menangkal hal-hal seperti ini, karena ini nantinya akan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan digagalkannya pengiriman tersebut, sekitar satu kilogram ganja yang sebelumnya akan diteruskan ke Maluku Utara berhasil diamankan sebelum beredar lebih jauh.

Baja Juga :  Pemkot Ambon Siap Ambil Langkah Tegas Jika Penetapan Raja Negeri Soya Tetap Buntu

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang mengirim paket tersebut serta jaringan yang kemungkinan berada di balik upaya pengiriman narkotika dari Medan menuju Maluku Utara.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM