AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap tiga kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penyelundupan merkuri di wilayah Maluku Tengah.
Tiga kasus yang berhasil diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) ini terdiri dari dua kasus minyak ilegal dan satu kasus penambangan tanpa izin (ilegal mining) dengan barang bukti merkuri.
Seluruh pengungkapan berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025), yang dipimpin oleh Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso, dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Kabid Humas, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, ketiga kasus ini masing-masing melibatkan minyak tanah, solar oplosan, serta pengangkutan merkuri dalam jumlah besar.
“Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2,” ungkapnya terkait kasus pertama yang terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu.
Tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46) berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, kasus kedua mengungkap praktik pengoplosan solar dengan minyak tanah dalam skala besar.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, pada 8 Agustus 2025, dengan satu tersangka berinisial FR alias Oken.
“Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter),” jelas Rositah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain solar, polisi juga mengamankan mobil tangki, drum, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pengungkapan ketiga menyoroti persoalan serius penyelundupan bahan kimia berbahaya—merkuri.
“Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000),” terang Rositah.
Kasus ini terjadi pada 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu. Tersangka berinisial N (42) diamankan saat membawa 350 kg merkuri dalam 44 botol air mineral. Tersangka diketahui hanya sebagai kurir yang disuruh mengantar dari Katapang, Seram Bagian Barat, ke Liang, Maluku Tengah.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso mengungkapkan, keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik.







