BeritaNasional

Komdigi Kaji Aturan Baru Usai MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

×

Komdigi Kaji Aturan Baru Usai MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Sebarkan artikel ini

Sisa Kuota Interner

25/7/2026 - Meutya Hafid
Menteri Komdigi, Meutya Hafid. (Courtesy - Komdigi RI)

JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengkaji penyesuaian regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK dan segera mempelajari implikasi hukumnya sebagai dasar penyusunan kebijakan baru di sektor telekomunikasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta, Jumat (24/7/2026) dikutip dari laman resmi Komdigi.

Baja Juga :  DLH Maluku Edukasi Pedagang Pasar Mardika soal Sampah: Bersih Itu Tanggung Jawab Bersama

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap berlaku dan dapat dimanfaatkan.

Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK memberikan sejumlah alternatif yang dapat diterapkan operator, di antaranya sistem akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Baja Juga :  Tambang PT Batu Licin di Malra Tuai Sorotan, Praktisi Desak Pemprov Maluku Transparan Soal Perizinan

Putusan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet tetapi masih memiliki sisa kuota yang belum digunakan.

Komdigi menegaskan, akan mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM