JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan orang tua agar tidak memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak yang belum berusia 16 tahun.
Menurutnya, keberhasilan pelindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran aktif keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan untuk memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah pembatasan kepemilikan akun media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi RI, Rabu (22/7/2026)
Menurutnya, PP TUNAS merupakan instrumen yang memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak negatif terhadap kesehatan fisik maupun mental.
Selain mengatur pengguna, pemerintah juga mewajibkan penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan keamanan anak telah menjadi bagian dari perancangan produk dan layanan sejak awal.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegasnya.
Meutya menilai, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi, bukan menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang mereka.
Karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial berisiko tinggi kepada anak hingga usia yang telah ditentukan.
“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” ujarnya.







