AmbonBerita

Mantan ASN Kejaksaan di Ambon Resmi Diserahkan ke JPU Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat

×

Mantan ASN Kejaksaan di Ambon Resmi Diserahkan ke JPU Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini

AMBON, JENDELAMALUKU.COM  Polda Maluku membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan bernama Fredrika Schipper, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon pada Jumat (19/6/2026).

Fredrika merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasus ini sendiri mencuat berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Proses pelimpahan dimulai sejak pukul 09.30 WIT ketika personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan tersangka dari rutan, membawanya untuk tes kesehatan di RS Bhayangkara Ambon, hingga tiba di Kejari Ambon pada pukul 10.05 WIT.

Baja Juga :  Ambon Gelar Sidang Isbat Nikah, Pemkot Targetkan 200 Pasangan Tiap Tahun

Proses Tahap II tersebut diterima langsung oleh JPU Meggie Parera, dan Febby Sahetapy, serta berjalan dengan aman hingga selesai pukul 11.15 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” tutur Rositah Umasugi.

Ia juga menambahkan, penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku.

Baja Juga :  PLN UIW MMU Jamin Kualitas Layanan di Desa Ety Responsif dan Sesuai Prosedur

“Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM