Ia menyebut pelaku penikaman telah ditangkap, sedangkan dalam perkara pembakaran baru satu orang yang diamankan.
“Ini tidak adil. Pokoknya proses hukum terhadap para pelaku harus ditegakkan,” tegasnya.
Benhard berharap Polda Maluku segera menuntaskan pengejaran terhadap lima DPO sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
“Harapan kami kepada Polda Maluku, semoga segera ditangkap dan ada jaminan keamanan kepada warga. Mohon jangan ada upaya untuk meredupkan kasus ini,” ujarnya.
Harapan serupa disampaikan Ketua RT 001/RW 002, Simon Rikumahu. Ia meminta proses hukum tetap berjalan sampai tuntas dan dilakukan secara adil tanpa ada pihak yang merasa berada di atas hukum.
Kepala Desa Dorong Penuntasan Perkara
Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, mengatakan keresahan yang disampaikan warga merupakan suara para korban yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami kerugian berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun tersebut.
“ Masyarakat selalu bertanya ke beta. Dan beta hanya bisa bilang, serahkan ke pihak kepolisian yang punya wewenang,” kata Yondry.
Ia menuturkan, selama hampir setahun baru satu DPO yang berhasil diamankan dan penangkapan tersebut dilakukan di Jakarta.
Yondry juga menyinggung adanya komunikasi dari keluarga pelaku kepada korban untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan.
Namun, menurutnya, perkara tersebut tetap harus dikembalikan pada mekanisme hukum.
“Lucunya, keluarga pelaku diarahkan untuk minta maaf agar masalahnya selesai. Lebih lucu lagi, sudah mau persidangan baru dikasih tahu lewat telepon tanpa ada surat pemberitahuan dari kejaksaan,” ungkapnya.
Menurut Yondry, proses hukum harus tetap menjadi dasar dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Intinya, ini negara hukum dan semoga lima DPO itu harus segera ditangkap tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Berawal dari Tawuran Pelajar
Kasus Hunuth-Durian Patah bermula dari tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025 yang menyebabkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah warga di kawasan Hunuth-Durian Patah.







