AmbonBerita

Setahun Kasus Hunuth, Korban Pembakaran dan Pengrusakan Masih Menunggu Kepastian Hukum Lima DPO

×

Setahun Kasus Hunuth, Korban Pembakaran dan Pengrusakan Masih Menunggu Kepastian Hukum Lima DPO

Sebarkan artikel ini
24/8/2026 - Ambon
Warga korban pembakaran Hunuth-Durian Patah, George Tahalea (tengah), bersama Ketua RT 002/RW 002 Benhard Kappuw (kiri) dan Ketua RT 001/RW 002 Simon Rikumahu (kanan), saat menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap lima DPO kasus pembakaran Hunuth segera dituntaskan, Ambon, Senin (24/8/2026). (JendelaMaluku.com - Valentino Talakua)

Ia menyebut pelaku penikaman telah ditangkap, sedangkan dalam perkara pembakaran baru satu orang yang diamankan.

“Ini tidak adil. Pokoknya proses hukum terhadap para pelaku harus ditegakkan,” tegasnya.

Benhard berharap Polda Maluku segera menuntaskan pengejaran terhadap lima DPO sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

“Harapan kami kepada Polda Maluku, semoga segera ditangkap dan ada jaminan keamanan kepada warga. Mohon jangan ada upaya untuk meredupkan kasus ini,” ujarnya.

Harapan serupa disampaikan Ketua RT 001/RW 002, Simon Rikumahu. Ia meminta proses hukum tetap berjalan sampai tuntas dan dilakukan secara adil tanpa ada pihak yang merasa berada di atas hukum.

Kepala Desa Dorong Penuntasan Perkara

Baja Juga :  PLN UPK Maluku Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Domestik dengan DLH Kota Ternate

Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, mengatakan keresahan yang disampaikan warga merupakan suara para korban yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.

Menurutnya, masyarakat yang mengalami kerugian berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun tersebut.

“ Masyarakat selalu bertanya ke beta. Dan beta hanya bisa bilang, serahkan ke pihak kepolisian yang punya wewenang,” kata Yondry.

24/8/2026 - Ambon 2
Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan harapan agar lima DPO kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga segera ditangkap sehingga proses hukum dan kepastian keadilan bagi para korban dapat dituntaskan, Ambon, Senin (24/8/2026). (JendelaMaluku.com – Valentino Talakua)

Ia menuturkan, selama hampir setahun baru satu DPO yang berhasil diamankan dan penangkapan tersebut dilakukan di Jakarta.

Yondry juga menyinggung adanya komunikasi dari keluarga pelaku kepada korban untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan.

Namun, menurutnya, perkara tersebut tetap harus dikembalikan pada mekanisme hukum.

“Lucunya, keluarga pelaku diarahkan untuk minta maaf agar masalahnya selesai. Lebih lucu lagi, sudah mau persidangan baru dikasih tahu lewat telepon tanpa ada surat pemberitahuan dari kejaksaan,” ungkapnya.

Baja Juga :  Bodewin Wattimena Dorong Kesadaran Warga untuk Ciptakan Lingkungan Bersih dan Kondusif

Menurut Yondry, proses hukum harus tetap menjadi dasar dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Intinya, ini negara hukum dan semoga lima DPO itu harus segera ditangkap tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Berawal dari Tawuran Pelajar

Kasus Hunuth-Durian Patah bermula dari tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025 yang menyebabkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah warga di kawasan Hunuth-Durian Patah.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM